AUDITING 1

Pengertian Auditing

Auditing adalah jasa yang diberikan oleh auditor dalam memeriksa dan mengevaluasi laporan keuangan yang disajikan perusahaan klien. Pemeriksaan ini tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan atau menemukan kecurangan, walaupun dalam pelaksanaannya sangat memungkinkan diketemukannya kesalahan atau kecurangan. Pemeriksaan atas laporan keuangan dimaksudkan untuk menilai kewajaran laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (Agoes, 2004).
Auditing / pemeriksaan akuntansi bertujuan memberikan nilai tambah bagi laporan keuangan perusahaan, karena tujuan akhir auditing adalah memberikan pendapat mengenai kewajaran posisi keuangan suatu perusahaan. Auditing merupakan salah satu bentuk atestasi. Atestasi adalah merupakan suatu komunikasi tertulis yang menjelaskan suatu kesimpulan mengenai realibilitas dari asersi tertulis yang merupakan tanggung jawab dari pihak lainnya. Disamping itu auditing juga merupakan salah satu bentuk jasa assurance (Agoes, 2004).
Sebagai Ilmu pengetahuan, pengertian auditing sendiri telah dirumuskan oleh beberapa akademisi. Stamp dan Moonitz (1978), dalam Suharli (2000), mendefinisikan : “An Audit is an independent, objective and expert of a set of financial statements of an entity along with all necessary suporting evidence. It is conducted with a view to expressing an informed and credible opinion, in a written report as to wether the financial position and progress of the entity/fairly, and in accordance with generally accepted accounting principles.”
Definisi ini dapat diartikan : audit adalah pengujian yang independen, objektif dan mahir atas seperangkat laporan keuangan dari suatu perusahaan beserta dengan semua bukti penting yang mendukung. Hal ini diarahkan dengan maksud untuk menyatakan pendapat yang berguna dan dapat dipercaya dalam bentuk laporan tertulis, seperti apakah laporan keuangan menggambarkam posisi keuangan kemajuan dari suatu perusahaan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Konrath (2002) melihat audit sebagai suatu proses sistematik dalam memperoleh dan mengevaluasi asersi manajemen. Beliau mengungkapkan : “Auditing is a systematic process of objectively obtaining and evaluating evidence regarding assertions about economic actions and events to ascertain the degree of correspondence between those assertions and established criteria and communicating the result to interested users.”
Arens et. al. (2003) melihat audit dari pelaksana yang digambarkan sebagai pihak yang kompeten dan independen. Mereka mengungkapkan : “Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent, independent person.”
Sedangkan, menurut Tuanakotta (1982) adalah: Pemeriksaan akuntan (auditing) pada dasarnya mempunyai bentuk analitis yakni memecah-mecah atau menguraikan informasi yang ada dalam ikhtisar keuangan untuk mencari pembuktian yang dapat mendukung pendapat akuntan mengenai kelayakan penyajian informasi tersebut.
Dari berbagai definisi diatas, terdapat beberapa karakteristik dalam pengertian auditing yaitu :
  1. Informasi yang dapat diukur dan kriteria yang telah ditetapkan
Dalam proses pemeriksaan, harus ditetapkan kriteria- kriteria informasi yang diperlukan dan informasi tersebut dapat diverifikasi kebenarannya untuk dijadikan bukti audit yang kompeten.
  1. Entitas Ekonomi (Economy Entity)
Proses pemeriksaan harus jelas dalam hal penetapan kesatuan ekonomi dan periode waktu yang diaudit. Kesatuan ekonomi ini sesuai dengan Entity Theory dalam Ilmu Akuntansi yang menguraikan posisi keuangan suatu perusahaan terpisah secara tegas dengan posisi keuangan pemilik perusahaan tersebut.
  1. Aktivitas Mengumpulkan dan Mengevaluasi Bahan Bukti
Proses pemeriksaan selalu mencakup aktivitas mengumpulkan dan mengevaluasi bukti yang dianggap kompeten dan relevan dengan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan. Diawali dari penentuan jumlah bukti yang diperlukan sampai pada proses evaluasi atau penilaian kelayakan informasi dalam pencapaian sasaran kegiatan audit.
  1. Independensi dan Kompetisi Auditor Pelaksana
Auditor pelaksana harus mempunyai pengetahuan audit yang cukup. Pengetahuan (knowledge) itu penting untuk dapat memahami relevansi dan keandalan informasi yang diperoleh. Selanjutnya informasi tersebut menjadi bukti yang kompeten dalam penentuan opini audit. Agar opini publik tidak biasa maka pihak auditor dituntut untuk bersikap bebas (independen) dari kepentingan manapun. Independensi adalah syarat utama agar laporan audit objektif.
  1. Pelaporan Audit
Hasil aktivitas pemeriksaan adalah pelaporan pemeriksaan itu. Laporan audit berupa komunikasi dan ekspresi auditor terhadap objek yang diaudit agar laporan atau ekspresi auditor tadi dapat dimengerti maka laporan itu harus mampu dipahami oleh penggunanya. Artinya laporan ini mampu menyampaikan tingkat kesesuaian antara informasi yang diperoleh dan diperiksa dengan kriteria yang telah ditetapkan.


Agoes (2004) menyebutkan tiga jenis Auditing yang umum
dilaksanakan. Ketiga jenis tersebut yaitu :
1)      Operasional Audit ( Pemeriksaan Operasional/ Manajemen)
Operasional atau management audit merupakan pemeriksaan atas semua atau sebagian prosedur dan metode operasional suatu organisasi untuk menilai efisiensi , efektifitas, dan ekonomisasinya. Audit operasional dapat menjadi alat manajemen yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Hasil dari audit operasional berupa rekomendasi-rekomendasi perbaikan bagi manajemen sehingga audit jenis ini lebih merupakan konsultasi manajemen.
2)      Compliance Audit ( Audit Ketaatan )
Compliance Audit merupakan pemeriksaan untuk mengetahui apakah prosedur dan aturan yang telah ditetapkan otoritas berwenang sudah ditaati oleh personel di organisasi tersebut. Compliance Audit biasanya ditugaskan oleh otoritas berwenang yang telah menetapkan prosedur/ peraturan dalam perusahaan sehingga hasil audit jenis ini tidak untuk dipublikasikan tetapi untuk intern manajemen.
3)      Financial audit ( Audit atas Laporan Keuangan )
Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan evaluasi kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen secara keseluruhan dibandingkan dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum. Dalam pengertiannya apakah laporan keuangan secara umum merupakan informasi yang dapat ditukar dan dapat diverifikasi lalu telah disajikan sesuai dengan kriteria tertentu. Umumnya kriteria yang dimaksud adalah standar akuntansi yang berlaku umum seperti prinsip akuntansi yang berterima umum. Hasil audit atas laporan keuangan adalah opini auditor yaitu Unqualified Opinion, Qualified Opinion, Disclaimer Opinion dan Adverse Opinion.

Sedangkan berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, audit dibagi 4 jenis yaitu:
1.      Auditor Ekstern
Auditor ekstern/ independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan atas financial audit.
2.      Auditor Intern
Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Olreh karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis compliance audit.
3.      Auditor Pajak
Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit terhadap undangundang perpajakan yang berlaku.
4.      Auditor Pemerintah
Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disusun oleh instansi pemerintahan. Disamping itu audit juga dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi program dan penggunaan barang milik pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Audit yang dilaksanakan oleh pemerintahan dapat dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ø      Peran Akuntan di Pasar Modal
                Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK diharapkan menjadi gate keeper atau guardian angel dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan
Ø      Tanggung-jawab Akuntan di Pasar Modal
Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mempunyai tanggungjawab untuk turut menjaga kualitas informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan
Ø      Ruang Lingkup Kegiatan Akuntan di Pasar Modal
        Bidang jasa Akuntan di Pasar Modal adalah:
o       Perikatan Atestasi; dan
o       Perikatan Non-atestasi.
Ø      Pengendalian Mutu KAP di Pasar Modal
                Setiap Kantor Akuntan Publik memiliki Pengendalian Mutu dimana Akuntan wajib mengikuti dan menerapkan Pengendalian Mutu dimaksud pada setiap penerimaan penugasan.  Pengendalian mutu merupakan cerminan KAP yang berkualitas yang menghasilkan informasi yang berkualitas.

Pedoman Pengendalian Mutu tersebut sekurang-kurangnya mencakup:
·         pedoman penerimaan dan penolakan klien
·         kepastian mutu dan kebijakan etika
·         pedoman manajemen risiko
·         pengendalian mutu penugasan
·         pedoman independensi
·         prosedur penugasan dan
·         penelaahan mutu.

0 comments:

Post a Comment