KERTAS KERJA Audit


Definisi :

Kertas Kerja adalah catatan yang dipersiapkan dan disimpan oleh auditor yang isinya meliputi prosedur audit yang diterapkan, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh serta kesimpulan yang dicapai dalam penugasan audit.
Dalam setiap penugasan audit dibutuhkan penyusunan kertas kerja yang paling sesuai dengan kondisi penugasan yang sedang dihadapi.
Pada bagian Pendahuluan, SPAP SA Seksi 339 dijelaskan bahwa “Auditor harus membuat dan memelihara kertas kerja, yang isi maupun bentuknya harus didesain untuk memenuhi keadaan-keadaan yang dihadapinya dalam perikatan tertentu. Informasi yang tercantum dalam kertas kerja merupakan catatan utama pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh auditor dan kesimpulan-kesimpulan yang dibuatnya mengenai masalah-masalah yang signifikan”.

Kertas Kerja terutama berfungsi untuk :
1.      Sebagai pendukung utama bagi laporan auditor, termasuk representasi tentang pengamatan atas standar pekerjaan lapangan. Selain itu, kertas kerja juga merupakan bukti pendukung utama yang memungkinkan auditor membela diri apabila hasil kerjanya dipermasalahkan dikemudian hari.

2.      Membantu auditor dalam pelaksanaan dan supervisi audit.
Untuk mencapai tujuan-tujuan di atas, kertas kerja harus direncanakan dan dipergunakan untuk meningkatkan pelaksanaan penugasan audit seefisien dan seekonomis mungkin. Kertas kerja harus berisi catatan mengenai prosedur audit yang memadai dan lengkap yang dilakukan dalam pemeriksaan laporan keuangan serta kesimpulan yang dicapai.

Kuantitas, bentuk, dan isi kertas kerja untuk penugasan khusus akan berlainan tergantung pada keadaan masing-masing penugasan tersebut. Faktor-faktor berikut ini dapat mempengaruhi pertimbangan auditor mengenai kuantitas, bentuk dan isi kertas kerja :
  1. Sifat dasar penugasan
  2. Sifat dasar laporan auditor
  3. Sifat dasar laporan keuangan, lampiran atau informasi lain yang dilaporkan oleh auditor
  4. Sistim pembukuan yang ada pada perusahaan klien
  5. Cukup tidaknya pengendalian intern terhadap pencatatan akuntansi
  6. Tingkat supervisi dan penelaahan yang diperlukan

Kuantitas, tipe, dan isi kertas kerja bervariasi dengan keadaan yang dihadapi oleh auditor, namun harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan serta standar pekerjaan lapangan yang dapat diterapkan telah diamati. Kertas kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan :
  1. Pekerjaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik
  2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan
  3. Bukti audit yang telah diperoleh, prosedur audit yang telah ditetapkan, dan pengujian yang telah dilaksanakan, memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.

Pada umumnya, kertas kerja audit dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok, yaitu :
  1. Permanent File;
Berisi informasi penting yang berkesinambungan bagi suatu penugasan pemeriksaan dan dimaksudkan untuk menyimpan data historis atau data berkesinambungan sebagai sumber informasi yang penting untuk pelaksanaan audit dari tahun ke tahun. Contoh : Akta Pendirian Perusahaan, Informasi Bisnis dan Jenis Usaha Klien (UCBIQ), Perjanjian Pinjaman dan Kontrak Jangka Panjang dan lainnya.
  1. Current File;
Berisi kertas-kertas kerja yang dapat digunakan selama pemeriksaan tahun berjalan. Misalnya : Draft Laporan Auditor, Laporan Keuangan Perusahaan (Inhouse/Home Statement), Laporan Audit Final, Management Letter, Surat Representasi Klien, Review Points, Kertas Kerja Perencanaan Audit, Kertas Kerja Pengujian Substantif seperti Working Balance Sheet, Working Profit and Loss, Ayat Jurnal Koreksian Auditor, Audit Program dan kertas kerja lainnya yang berkaitan dengan audit tahun berjalan.
  1. Tax File;
Berisi informasi yang berkaitan dengan kewajiban klien dibidang perpajakan tahun berjalan, tahun-tahun sebelumnya dan tahun yang akan datang. Berkas ini juga berfungsi sebagai dasar pengisian SPT Tahun berjalan.Kertas kerja adalah milik auditor. Namun hak dan kepemilikan atas kertas kerja masih tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang berkaitan dengan hubungan yang bersifat rahasia dengan klien.


Paragraf 6, 7 dan 8 SPAP SA Seksi 339 mengatur mengenai kepemilikan dan penyimpanan kertas kerja.
·        Kertas kerja adalah milik auditor. Namun hak dan kepemilikan atas kertas kerja masih tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang berkaitan dengan hubungan yang bersifat rahasia dengan klien.
·        Seringkali kertas kerja tertentu auditor dapat berfungsi sebagai sumber acuan bagi kliennya, namun kertas kerja harus tidak dipandang sebagai bagian dari, atau sebagai pengganti terhadap, catatan akuntansi klien.
·        Auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya dalam periode yang dapat memenuhi kebutuhan praktiknya dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku mengenai penyimpanan dokumen.

Pasal 44 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik mewajibkan Akuntan Publik dan/atau KAP untuk memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.

Faktor yg harus diperhatikan dlm pembuatan kertas kerja:
1.      Lengkap
2.      Teliti
3.      Ringkas
4.      Jelas
5.      Rapi

Tipe kertas kerja:
1.      Program Audit (Audit Program)
Merupakan daftar prosedur audit untuk seluruh audit unsur tertentu, sekaligus berfungsi sebagai  alat yang bermanfaat untuk menetapkan jadwal pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan audit.

2.      Working Trial Balance
Suatu daftar yg berisi:
-         saldo-saldo akun buku besar pada akhir tahun yg diaudit dan pada akhir tahun sebelumnya
-         kolom untuk adjustment & penggolongan kembali yg diusulkan auditor
-         saldo-saldo setelah koreksi auditor yg akan tampak dlm laporan keuangan auditan

3.      Ringkasan Jurnal adjustment
Kertas kerja berisi temuan-temua kekeliruan dalam laporan keuangan & catatan akuntansi.

4.      Skedul Utama (lead schedule atau top schedule)
Kertas kerja yg digunakan untuk:
-         meringkas informasi yg dicatat dalam skedul pendukung untuk akun-akun yg berhubungan
-         mrnggabungkan akun-akun sejenis, yg jumlah saldonya akan dicantumkan di dlm laporan keuangan dlm satu jumlah

5.      Skedul Pendukung (Supporting Schedule)
Kertas kerja yg menguatkan informasi keuangan dan operasional yg dikumpulkan, memuat berbagai simpulan yg dibuat auditor.

 

Indeks pada kertas kerja

Faktor yg harus diperhatikan:
1.    Setiap kertas kerja hrs diberi indeks
2.    Pencantuman indeks silang harus dilakukan:
a.    indeks silang dr skedul pendukung ke skedul utama
b.    indeks silang dr skedul akun pendapatan & biaya
c.    indeks silang antar skedul pendukung
d.    indeks silang dr skedul pendukung ke ringkasan jurnal adjustment
e.    indeks silang dr skedul utama ke working trial balance
f.      indeks silang dpt jg utk menghubungkan program audit dgn kertas kerja
3.    Jawaban  konfirmasi, pita mesin hitung, print-out komputer, dll tidak diberi indeks kecuali jika dilampirkan pd kertas kerja yg berindeks.

Metode pemberian indeks:
1.    Indeks Angka
2.    Indeks Kombinasi Angka dan Huruf
3.    Indeks Angka Berurutan

Susunan kertas kerja

1.    Draft Laporan Audit (Audit Report)
2.    Laporan Keuangan Auditan
3.    Ringkasan Informasi bagi reviewer
4.    Program Audit
5.    Laporan Keuangan / Lembar Kerja yg dibuat klien
6.    Ringkasan Jurnal Adjustment
7.    Working Trial Balance
8.    Skedul Utama
9.    Skedul Pendukung

0 comments:

Post a Comment