DEFINISI PERBANKKAN

PENGERTIAN...

ÒBank”. adalah Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkanya kembali dana tersebut kemasyarakat serta memberikan jasa-jasa lainya. Sedangkan pengertian “Lembaga Keuangan”. adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatanya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Ò Menurut UU Perbankan No.10 tahun 1998 : “BANK”.  adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kemasyarkat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kegiatan Bank:

vMenghimpun Dana dari masyarakat

  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi)

vMenyalurkan Dana  ke masyarakat

  Bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dan memenuhi syarat.

vJasa-Jasa lainya
  
Arus Perputaran uang dalam Bank:

ÒNasabah/ Masyarakat

ÒMasyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyimpan di bank dalam bentuk Giro, Tabungan atau deposito.Bagi bank dana yang disimpan masyarakat adalah sama artinya dengan beli dana.

ÒNasabah yang menyimpan memperoleh bunga sebagai balas jasa bagi bank konvensional (bank Komersil) dan bagi hasil bagi bank berdasarkan prinsip syariah. Besar kecilnya bunga bank / bagi hasil tergantung dari besar kecilnya dana simpanan.

ÒOleh Bank Dana yang disimpan di Bank disalurkan kembali kemasyarakat yang kekurangan/ membutuhkan dana dalam bentuk kredit/pinjaman

ÒBagi masyarkat yang memperoleh kredit mempunyai kewajiban untuk mengembalikan kebank beserta bunga yang disesuaikan dengan perjanjian antara nasabah dan bank. Khusus bank syariah pengembalian pinjaman disertai dengan bagi hasil.


untuk file lebih lengkap silahkan download disini:

0 comments:

Post a Comment