BAB 9 RISIKO DETEKSI DAN RANCANGAN PENGUJIAN SUBTANTIF

Risiko deteksi adalah risiko bahwa auditor tidak akan mendeteksi salah saji material yang ada dalam suatu asersi. Rencana risiko deteksi ditentukan berdasarkan hubungan yang dinyatakan dalam model sebagai berikut :
RA
RD=
RB x RP
Rencana risiko deteksi adalah dasar untuk menetapkan rencana tingkat pengujian substantif yang ditentukan oleh auditor sebagai komponen keempat atau terakhir dalam penetapan strategi audit awal untuk suatu asersi.
Auditor harus membandingkan antara tingkat risiko pengendalian sesungguhnya atau akhir dengan rencana tingkat risiko untuk asersi yang bersangkutan. Apabila tingkat risiko pengendalian akhir sama dengan tingkat risiko pengendalian awal, auditor bisa melangkah ke tahap perancangan pengujian subtantif spesifik berdasarkan rencana tingkat pengujian substantif yang telah ditetapkan sebagai komponen keempat dari strategi audit awal. Namun apabila tidak, tingkat pengujian subtantif harus direvisi sebelum merancang pengujian subtantif spesifik untuk mengakomodasi tingkat risiko deteksi yang bisa diterima setelah direvisi.
Dalam merancang pengujian subtantif, auditor kadang-kadang menginginkan untuk menetapkan tingkat risiko deteksi berbeda yang akan digunakan dalam pengujian substantif yang berbeda pula mengenai asersi yang sama.
Pengujian substantif di satu sisi bisa menghasilkan bukti tentang asersi laporan keuangan yang signifikan, dan di sisi lain pengujian subtantif juga bisa menghasilkan bukti yang menunjukkan adanya kekeliruan jumlah rupiah atau salah satu dalam pencatatan atau pelaporan transaksi dan saldo-saldo. Perancangan pengujian substantif meliputi penetuan sifat, saat, dan luas pengujian yang diperlukan untuk memenuhi tingkat risiko deteksi yang dapat diterima untuk setiap asersi.
Sifat pengujian substantif berhubungan dengan jenis dan efektifitas posedur pegauditan yang akan dilakukan. Apabila tingkat risiko deteksi yang dapat diterima rendah, auditor harus menggunakan prosedur yang lebih efektif yang bisa lebih mahal. Apabila tingkat risiko deteksi yang dapat diterima, auditor dapat menggunakan prosedur yang kurang efektif yang bisa lebih murah.
Pengujian substantif terdiri dari tiga jenis, yaitu : prosedur analitis, pengujian detil transaksi, dan pengujian detil saldo -saldo.
1.      Prosedur analitis  
PSA No. 22, Prosedur analitis (SA 329,11), menyatakan bahwa efektifitas dan efisiensi prosedur analitis tergantung pada : 
-          Sifat asersi.
-          Kelayakan dan kemampuan untuk mempediksi suatu hubungan.
-          Tersedianya dan keandalan data yang digunakan untuk membuat taksiran.
-          Ketepatan taksiran.


Untuk file lebih lengkap silahkan download disini :

 

0 comments:

Post a Comment