Definisi :
Kertas Kerja adalah catatan yang dipersiapkan dan disimpan oleh auditor yang isinya meliputi prosedur audit yang diterapkan, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh serta kesimpulan yang dicapai dalam penugasan audit.
Dalam setiap penugasan audit dibutuhkan penyusunan kertas kerja yang paling sesuai dengan kondisi penugasan yang sedang dihadapi.
Pada bagian Pendahuluan, SPAP SA Seksi 339 dijelaskan bahwa “Auditor harus membuat dan memelihara kertas kerja, yang isi maupun bentuknya harus didesain untuk memenuhi keadaan-keadaan yang dihadapinya dalam perikatan tertentu. Informasi yang tercantum dalam kertas kerja merupakan catatan utama pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh auditor dan kesimpulan-kesimpulan yang dibuatnya mengenai masalah-masalah yang signifikan”.
Kertas Kerja terutama berfungsi untuk :
1. Sebagai pendukung utama bagi laporan auditor, termasuk representasi tentang pengamatan atas standar pekerjaan lapangan. Selain itu, kertas kerja juga merupakan bukti pendukung utama yang memungkinkan auditor membela diri apabila hasil kerjanya dipermasalahkan dikemudian hari.
2. Membantu auditor dalam pelaksanaan dan supervisi audit.
Untuk mencapai tujuan-tujuan di atas, kertas kerja harus direncanakan dan dipergunakan untuk meningkatkan pelaksanaan penugasan audit seefisien dan seekonomis mungkin. Kertas kerja harus berisi catatan mengenai prosedur audit yang memadai dan lengkap yang dilakukan dalam pemeriksaan laporan keuangan serta kesimpulan yang dicapai.
Kuantitas, bentuk, dan isi kertas kerja untuk penugasan khusus akan berlainan tergantung pada keadaan masing-masing penugasan tersebut. Faktor-faktor berikut ini dapat mempengaruhi pertimbangan auditor mengenai kuantitas, bentuk dan isi kertas kerja :
- Sifat dasar penugasan
- Sifat dasar laporan auditor
- Sifat dasar laporan keuangan, lampiran atau informasi lain yang dilaporkan oleh auditor
- Sistim pembukuan yang ada pada perusahaan klien
- Cukup tidaknya pengendalian intern terhadap pencatatan akuntansi
- Tingkat supervisi dan penelaahan yang diperlukan
Kuantitas, tipe, dan isi kertas kerja bervariasi dengan keadaan yang dihadapi oleh auditor, namun harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan serta standar pekerjaan lapangan yang dapat diterapkan telah diamati. Kertas kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan :
- Pekerjaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik
- Pemahaman memadai atas pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan
- Bukti audit yang telah diperoleh, prosedur audit yang telah ditetapkan, dan pengujian yang telah dilaksanakan, memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Pada umumnya, kertas kerja audit dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok, yaitu :
- Permanent File;
Berisi informasi penting yang berkesinambungan bagi suatu penugasan pemeriksaan dan dimaksudkan untuk menyimpan data historis atau data berkesinambungan sebagai sumber informasi yang penting untuk pelaksanaan audit dari tahun ke tahun. Contoh : Akta Pendirian Perusahaan, Informasi Bisnis dan Jenis Usaha Klien (UCBIQ), Perjanjian Pinjaman dan Kontrak Jangka Panjang dan lainnya.
- Current File;
Berisi kertas-kertas kerja yang dapat digunakan selama pemeriksaan tahun berjalan. Misalnya : Draft Laporan Auditor, Laporan Keuangan Perusahaan (Inhouse/Home Statement), Laporan Audit Final, Management Letter, Surat Representasi Klien, Review Points, Kertas Kerja Perencanaan Audit, Kertas Kerja Pengujian Substantif seperti Working Balance Sheet, Working Profit and Loss, Ayat Jurnal Koreksian Auditor, Audit Program dan kertas kerja lainnya yang berkaitan dengan audit tahun berjalan.
- Tax File;
Berisi informasi yang berkaitan dengan kewajiban klien dibidang perpajakan tahun berjalan, tahun-tahun sebelumnya dan tahun yang akan datang. Berkas ini juga berfungsi sebagai dasar pengisian SPT Tahun berjalan.Kertas kerja adalah milik auditor. Namun hak dan kepemilikan atas kertas kerja masih tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang berkaitan dengan hubungan yang bersifat rahasia dengan klien.